Bupati Nias Barat Berhentikan Sementara Kades Sisobandrao, Sirombu

Sebarkan Berita

Kep. Nias_Nias Barat, Focusflash.id — Kepala Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu, Elvi Alberta Waruwu, S.Pd resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu karena diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana Desa Tahun 2018, 2020 dan 2021.

Pemberhentian itu dilakukan pada rapat evaluasi tindaklanjut pengelolaan Dana Desa dan ADD Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu Tahun 2022 di Kantor Camat Sirombu, Rabu (20/7).

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan yang dilakukan Kepala Desa Sisobandrao hanya pemberhentian sementara dari jabatan.

“Ini hanya pemberhentian sementara sebagai kepala Desa. Sambil Bapak Kades menyelesaikan SPJ Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan”katanya.

Dia menambahkan apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi maka dapat diaktifkan kembali sebagai kepala desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu.

Pantauan di lokasi pertemuan tersebut memerintahkan kepala Desa Sisobandrao, Elvi Alberta Waruwu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban ADD dan DD dari tahun 2018-2021 paling lambat 3 bulan sejak berita acara ditandatangani, menyelesaikan permasalahan terkait pelaksnaan pengadaan bibit ternak babi kepada Penerima manfaat Desa Sisobandrao.

Kemudian, apabila kepala Desa itu tidak menyelesaikan persoalan dimaksud maka Pemkab Nias Barat akan melimpahkan kepada Apaarat Penegak Hukum dan jika yang bersangkutan telah menyelesaikan permasalahannya dapat diaktifkan kembali sebagai kepala Desa.

Rapat itu diikuti oleh Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas PMD, Fatiso Zai, Inspektur Drs. Yosafati Waruwu, Kepala Dinas Kominfo, Sihama Gulo, S.Pd, Camat Sirombu, Mesrawani Zalukhu, S.AP, unsur forkopimka Kecamatan Sirombu, PLD dan TA–PMD Nias Barat, Desa, Anggota BPD dan masyarakat Desa Sisobandrao serta hadirin lainnya.

(AN)

red-focusflash

dukung informasi ter-update