BRT koridor 1 Kota Tangerang Lalai Bayar Pajak
Tangerang Kota-Focusflash.Id- Sebanyak 4 unit kendaraan BRT milik pemerintah kota Tangerang di ketahui lalai dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Padahal, anggaran pembayaran pajak sudah di sediakan.
PT.TNG sebagai perusahaan (BUMD) yang diberikan tanggung jawab dan wewenang oleh pemerintah Kota Tangerang sebagai pengelola, semestinya pajak kendaraan tidak menunggu sampai habis masa berlakunya apa lagi menyangkut pelayanan angkutan umum, ini terlihat dari No polisi yang sudah habis sampai 2020, masih tetap beroperasi
Dengan anggarkan yang di biayai APBD untuk operasional BRT termasuk pengurusan pajak kendaraan setiap tahun, ini justru APBD harus menanggung kembali dengan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan yang wajib di bayarkan, sehigga terjadi pemborosan anggaran yang semestinya hal ini tidak perlu terjadi kalau tidak ada kelalaian dalam pengelolaan BRT, menyangkut masih ada kebutuhan yang lebih penting seperti kondisi Pandemi saat ini, dimana pemerintah sangat membutuhkan anggaran untuk penangan COVID – 19 dalam memutus mata rantai.
Asep Yuyun kepala unit angkutan, mengatakan ” memang kami sedang proses untuk balik nama dan butuh waktu, yang sebelumnya di kelola oleh Dinas perhubungan sekarang di pegang oleh PT.TNG”. ucap nya asep
Iya menambahkan, tidak mungkin kita hentikan untuk sementara BRT koridor 1 karena masalah pajak, apa lagi ini berhubungan dengan angkutan masyarakat”. Tandas ya
Dengan masyarakat melihat, bahwa, pemerintah sediri tidak memberi contoh yang baik dalam hal membayar pajak, bagaimana dengan masyarakat bila tidak membayar pajak kendaraan dan apa sanksi nya bila di ketahui oleh penegak hukum. (hot)