Biaya Pemeliharaan Kendaraan Wakil Bupati Nias Barat, Tidak Dibayarkan Karena Sudah Melebihi Standar

Sebarkan Berita

Nias Barat, Focusflash.id – Penyediaan biaya pemeliharaan/operasional mobil dinas/operasional Wakil Bupati Nias Barat, selalu dikeluhkan bahkan diviralkan oleh Wakil Bupati Era Era Hia melalui akun facebook Era Era Hia_Story pada Kamis (26/10/2023) dan berulang kembali melalui postingannya pada Senin (30/10/2023) yang mengeluhkan bahan bakar kendaraan dinasnya belum dikeluarkan oleh Bagian Umun Setda Kabupaten Nias Barat, sehingga terpaksa ia menaiki sepeda motor.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Nias Barat Setiabudi Waruwu melalui keterangannya pada Senin (30/10/2023) malam, mengatakan pihaknya bukan mempersulit pimpinannya tersebut, tetapi karena anggaran yang sudah dikeluarkan untuk biaya operasional/pemeliharaan kendaraan Dinas/Operasional Wakil Bupati Nias Barat, sudah melampaui Standar Biaya Umum (SBU) pemeliharaan kendaraan dinas/operasional Wakil Kepala Daerah.

 

“Kami tidak pernah mempersulit Wakil Bupati dalam pembayaran hak-hak keuangannya termasuk operasional kendaraan.  Anggaran yang sudah dikeluarkan untuk operasional/pemeliharaan sudah melebihi standar pemeliharaan kendaraan Wakil Kepala Daerah,” jelas Setiabudi Waruwu.

 

Lebih lanjut, Kepala Bagian Umum Setiabudi Waruwu menjelaskan batas maksimum pemeliharaan Mobil Jabatan Wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam SBU, yaitu sebesar Rp.41.900.000 pertahun dan telah terealisasi pemakaiannya sebesar Rp.42.927.934 atau melebihi sebesar Rp.1.027.934.

 

Sedangkan pemeliharaan mobil operasional adalah sebesar Rp.33.470.000 selama setahun dan telah terealisasi pemakaian sebesar Rp.40.667.420, atau melebihi sebesar RP.7.197.420.

 

“Seharusnya Wakil Bupati Nias Barat wajib mengembalikan kelebihan penggunaan biaya pemeliharaan kendaraan dinas Jabatan dan Operasionalnya tersebut ke rekening kas umum daerah karena sudah melebihi standar biaya umum,” ungkap Setiabudi Waruwu.

 

Hal tersebut, lanjutnya, sesuai ketentuan pada Pasal 213 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa setiap bendahara, Pegawai ASN bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah wajib mengganti kerugian dimaksud.

 

Yang terjadi justru sebaliknya, Wakil Bupati Nias Barat dalam video livenya di media sosial justru mendesak agar Kepala Bagian Umum tetap membayarkan biaya pemeliharaan Kendaraan Dinas/ Operasionalnya.

 

Menurut KBU Setiabudi Waruwu, dengan membayarkan lagi biaya pemeliharaan/operasional mobil jabatan/operasional Wakil Bupati tersebut, akan menambah kerugian Negara/daerah dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa Setiap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain Wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara/ Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara/Daerah.

 

(B86)

red-focusflash

dukung informasi ter-update