Bejat Sopir Angkot Tega Meperkosa Siswi SMP Di Kota Tangerang

Sebarkan Berita

Kota Tangerang – Focusflash.id – Pria Yang Berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Tangerang tega memperkosa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Pelaku Berhasil diringkus petugas Polsek Jatiuwung Di Kontrakannya.

Tersangka, ADI (25) Pria asal Karawang, Jawa Barat, ini ditangkap Tim Buser Yang Pimpinan Kanit Reskrim AKP Zazali Hariono, SH. usai menyetubuhi CL, bocah 13 tahun di rumah kontrakannya di kawasan Perumnas IV, Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Korban merupakan penumpang angkot, karena setiap berangkat dan pulang sekolah menggunakan angkot,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring di Mapolrestro Tangerang, Senin (2/9/2019).

Perbuatan bejat dilakukan ADI pada Jumat (30/8/2019) lalu, sekira pukul 13.30 WIB. Pelaku melakukan jurus jitunya dengan merayu dan mengobrol dengan korbannya ketika sedang berduaan dengan si korban.

Menurut Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring , pelaku sok kenal sok dekat (SKSD) sebelum menodai bocah SMP tak bersalah tersebut.

“Jadi pelaku ini SKSD ke pelaku, dia nanya-nanya ‘eh kamu namanya ini ya’ terus diajak mengobrol terus sampai pada akhirnya pelaku membelokan kendaraannya ke arah yang berbeda,” Ucap Kapolsek Kompol Aditya Sembiring.

Karena panik angkot yang dikendarai korban melaju ke arah yang berlawanan, CL langsung menanyakan kepada pelaku. Sopir angkot bejat itu pun tetap mengobrol seolah-olah sudah kenal dekat dengan korbannya.

AC pun langsung melancarkan aksinya menodai CL di kontrakannya yang berada di Jalan Udayana, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. “Pelaku menyetubuhi korban secara paksa di kontrakannya. Selesai melakukan itu, pelaku langsung mengantarkan korban pulang tapi tidak di rumahnya melainkan dekat situ,” kata Aditya.

Polisi pun menangkap pelaku di kontrakannya setelah menerima laporan dari orang tua korban yang melihat tingkah laku anaknya setelah waktu kejadian.

“Malam berikutnya orang tua korban membuat laporan. Karena melihat tingkah laku anaknya yang aneh, sering ngelantur dan melamun saja,” ucap Aditya.

Kini pelaku Harus Tinggal di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Dan Di Jerat pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pelaku kami jera dan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun,” pungkas Kapolsek

Editor : Zecky Van Deplo 

Wartawan : Fauzi Abdurachim Aji,

red-focusflash

dukung informasi ter-update