Bawaslu Panggil Balon Walikota Benyamin Davnie terkait Gunakan Mobil Dinas untuk Mobilisasi Dukungan
Tangerang selatan, Focusflash.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, untuk dimintai keterangan perihal penggunaan kendaraan dinas dikegiatan deklarasi dukungan sebagai bakal calon Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Anggota Bawaslu Kota Tangsel, Selamet Santosa, menyampaikan bahwa pemanggilan Benyamin tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Namun, dirinya belum mau menjelaskan terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya kita menindaklanjuti, meminta keterangan dari orang yang diduga. Kalau indikasinya belum, masih dalam dugaan baru, ini kan informasi masih pada tahapan analisa, setelah analisa kan ada pleno, setelah pleno baru ada putusannya pelanggaran atau tidak,” ujarnya, di kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Rawa Buntu Utara BSD City, Serpong, Rabu (1/4/2020).
Saat dikonfirmasi, Benyamin mengakui kehadirannya dalam kegiatan deklarasi dengan mengendarai mobil dinas, yang merupakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya sebagai Wakil walikota Tangsel.
“Saya di undang oleh Bawaslu untuk memberikan keterangan, ya saya penuhi intinya undangannya, seperti itu. Terkait dengan kehadiran saya pada waktu deklarasi rumah sahabat ben beberapa waktu lalu, itu aja. Iya saya memang hadir waktu itu sebagai Wakil walikota, saya sebagai Wakil walikota, calon belum, bakal calon, belum daftar ke KPU, makanya saya datang kesana sebagai Wakil walikota, makanya saya kebenaran menggunakan kendaraan dinas, hari itu ada dua kegitan dinas yang saya hadiri,” terangnya.
Sebelumnya, Benyamin Davnie, menggunakan kendaraan dinas, merk Toyota Kijang Inova, bernomor polisi B 1642 RFW saat mendatangi acara deklarasi dukungan terhadap pencalonannya, di Rumah Sahabat Ben, Jalan Jalur Pipa Gas (JPG) Rt 003/Rw 04, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kamis Sore (12/3/2020).
Lebih lanjut, setelah menganalisa data informasi dan keterangan, sebelum menyimpulkan, Bawaslu akan terlebih dahulu menggelar pleno, untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kalau bicara hukumnya, informasi awal yang kami lihat itu, bukan kapasitas sekarang, karena sekarang itu kan belum ada calon, gitu. Kita melihat hal lain, misalkan ada kegiatan atau program. Program kegiatan apa ada atau tidak. Kalau yang ada diberita itu deklarasi aja, akan digodok oleh bawaslu, setelah ini kan ada analisa, diplenokan, kelihatan apakah ada pelanggaran atau tidak?,” pungkas Selamet.(B)