Anggota DPD, Jimly : Ibu Kota Negara Baru Bisa Mangkrak Kayak di Zaman SBY

Sebarkan Berita

JAKARTA, focuaflash.id-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Prof Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) penting segera disahkan menjadi UU guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum.Selasa.01.9.2021

Jimly berpendapat, kalau ada pembangunan jalan dan jembatan yang dilakukan di dalam hutan di Penajam, Kaltim, sebagai persiapan IKN, itu berpotensi melanggar hukum karena daerah tersebut belum menjadi ibu kota baru.

“Nanti akan dipersoalkan orang. Kalau presiden mendatang itu orang dari kubu bertentangan, dikorek-korek (jadi kasus hukum, red). Nanti kayak mangkrak di zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red), itu dikorek-korek. Kebiasaan kita kayak begitu,” ucap Jimly, pada Selasa (31/08/2021).

Jimly mengatakan. Pentingnya UU IKN sebagai dasar hukum bagi pemerintah dalam memulai semua kegiatan terkait pembangunan di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan ibu kota baru.”Dari dulu saya sarankan jangan dulu membangun apa pun, dasar hukumnya apa? Jangan tergesa-gesa, nanti repot apalagi ada pandemi. Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dulu,” ucapnya.
Saat disinggung potensi masalah hukum seperti yang muncul ketika RUU IKN belum disahkan, Jimly memberi contoh, misalnya adanya pembangunan jalan dan jembatan di lokasi yang direncanakan sebagai ibu kota baru. Bila pembangunan itu dianggarkan dalam APBN dengan nama proyek pembangunan ibu kota baru, katanya, apa dasar hukumnya di UU APBN tersebut, sedangkan UU IKN belum ada dan ibu kota negara masih DKI Jakarta.

Jimly mengingatkan bahwa ada lebih 60 UU yang menyebut soal ibu kota negara dan itu merujuk pada DKI Jakarta. Maka, tidak berdasar bila saat ini ada proyek jalan dan jembatan di lokasi yang disebut ibu kota baru karena tidak ada dasar hukumnya. “Kalau pembangunan jalan, tetap di tengah hutan, lah untuk apa? Itu bisa dipersoalkan, membangun di tengah hutan untuk apa?” sebutnya.

“Jadi, itu dasar hukum membuang duit triliunan di tengah hutan (lokasi ibu kota baru, red), itu bisa dikorek-korek menjadi masalah hukum,” tambah Jimly.
Masalah itu menurut Jimly tidak akan terjadi bila RUU IKN sudah disahkan menjadi UU dan mengatur bahwa ibu kota negara akan pindah ke Penajam Paser Utara (PPU), misalnya, bertahap selama lima tahun. “Nah, itu baru membangun jembatan di tengah hutan ada dasarnya, walaupun di tengah hutan, manusianya belum ada. Begitu. Kalau enggak, itu bisa dipermasalahkan, bisa berbahaya. Nanti ganti pemerintahan, dikorek-korek,” tukasnya.Team

red-focusflash

dukung informasi ter-update