Akhirnya14 Tahun Sengketa Kini Rumah di Tengah Jalan Raya Poris Gaga Dibongkar

Sebarkan Berita

Kota Tangerang, Mahaganews.com| Pemkot Tangerang melaui PUPR akhirnya gusur rumah di Jalan Maulana Hasanudin No.7 RT 01/ RW 09 Poris Gaga setelah menunggu selama 14 tahun secara konsinyasi eksekusi melalui putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa lalu.Rabu.17.11.2021

Selama 14 Tahun Sengketa Kini Rumah di Tengah Jalan Raya Poris Gaga Dibongkar

Bagi ahli waris Anwar Huidayat yang menguasai fisik penggusuran ini tidak
masalah bagi kepentingan umum”, ujarnya, meski belum terima uang pengganti gusuran.

Namun proses hukum tetap berlangsung terkait sengeketa tanah karena Ahli Waris Alm. H. Narbani yang kuasai fisik, sementara Surat Tanah dan Dokumen ada pada pihak ke-3.

Nendi SH, kuasa Hukum ahli waris yang menguasai fisik mengatakan prosesnya akan terus berlangsung di PN Tangerang.
Masih ada Hak Ahli waris yang perlu di selesaikan.

Menurutnya bahwa Alm. H Narbani tidak belum pernah menjual tanah pada pihak ke-3.

Lanjutnya ada upaya orang ketiga yang ingin mengungat, ahli waris sehingga PUPR kebingunan siapa penerima ahli waris sebenarnya Apa ke Ahli Waris atau orang ketiga.

Menurutnya orang ketiga memanfaatkan kelemahan Ahli Waris, padahal Alm. Nurbani tidak pernah jual beli tanah dan rumah tersebut.

“Akta jual beli yang fiktif ada pada orang ketiga, sehingga balik nama atas dia padahal jual beli blm pernah ada itu fiktif”, ujarnya

Akibatnya PUPR Kota Tangerang harus mencari tahu siapa ahli waris sebenarnya untuk bisa membayarkan biaya ganti tanah dan bangunan tersebut.

Menurutnya Konsinyasi sedang berlangsung di PN Kota Tangerang, untuk memutuskan siapa yang berhak mendapatkan ahli warisnya.

Adapun luas tanah 97 meter dengan nilai Rp.1.505.644.388,telah di titipkan di PN Tangerang.Soriyanus/Red

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update