Ahirnya 4 BTS Kota Disegel Satpol PP
Focusflash.id, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang Kembali Menyegel Menara BTS Tak Berizin Di Wilayah Parung Serab Ciledug, di Jalan Pulo Nyamuk RT.02/RW.06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Penindakan Tegas Dan Menyegel Menara Base Transceiver Station (BTS) Yang Tidak Memiliki Izin, Penyegelan Dipimpin langsung Kepala Bidang Gakumda Kaunang dan di dampingi Dinas PUPR, jum’at (16/8/2019).
Menara BTS yang di Segel berada di Jalan Pulo Nyamuk RT.02/RW.06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Menara tersebut berada di tengah-tengah permukiman warga dan belum mengantongi izin dari Dinas terkait.
Jalan Pulo Nyamuk RT.02/RW.06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Kabid Gakumda, Kaunang mengatakan, “penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas Satpol PP terhadap menara-menara yang tidak berizin, dan akan terus Dilakukan ketegasan kepada yang melakukan Pelanggaran Membandel yang berada di wilayah Kota Tangerang, Ujarnya.
“Sekarang kita segel menara yang ke 4 yang tidak memiliki izin, dan apabila masih melanggar kami akan tindak tegas dengan menyita peralatan dan Tapi Jika masih Membandel setelah Disegel Masih melakukan Aktifitas kegiatan Kita pidanakan apabila masih melanggar” ujar kaunang saat di wawancarai awak media dilokasi penyegelan, jum’at, (16/8/2019).
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, Saat Memberikan Statement Kepada Awak Media Di Lokasi Penyegelan Menara Base Transceiver Station (BTS) Di Jalan Kp.Pulo Nyamuk Rt. 02/Rw. 06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang,
Ia juga menambahkan jika ada menara yang lain dan tidak berizin bisa di laporkan ke Satpol PP Kota Tangerang dan akan di tindak seperti menara-menara yang sebelumnya. Tegas Kaunang Kabid Gakumda Pol PP Kota Tangeran (MG)