Ada Apa Dengan Kejari Kota Tangerang
Tangerang fokus flash – Sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Jimmi lie
Hari Selasa tanggal 20-9-2022 di PN Tangerang .
ketua Majelis Hakim Saidin sibagariang didampingi Hakim anggota Besman dan Edi Toto disaksikan JPU syahnara dan para Penasehat Hukum terdakwa .
Terdakwa Jimmi lie didakwa dengan pasal pemalsuan dokumen/ yaitu KTP .
Pasal yang didakwakan jaksa Penuntut umum yaitu pasal 263 , 266 KUHP .
Sebelum terdakwa dibawa ke persidangan terlebih dahulu mempra peradilankan aparat kepolisian Polda , polres kota Tangerang dan kasat Reskrim , namun gugatan pemohon Jimmi lie di tolak oleh pengadilan Negeri Tangerang .
Dalam perkara ini terdakwa melakukan pidananya pada tahun 2003 yang sudah lebih 18 tahun sementara ancaman hukuman dari pasal yang di dakwaan terhadap terdakwa tidak melebihi dari 5 tahun .
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh Adib selama 5 tahun dari Kejari kota Tangerang 2 Minggu sebelumnya .
Dari pembacaan putusan ketua Majelis Hakim , perkara ini dianggap sudah kadaluarsa .
ketua Majelis Hakim berpendapat
Perbuatan terdakwa tidaklah merupakan tindak pidana sehingga majelis Hakim memutuskan perkara ini onslag .
Onslg atau dianggap tidak ada .
Majelis Hakim menganjurkan agar
memulihkan seluruh nama baik terdakwa dan mengeluarkan terdakwa dari rutan serta membebankan biaya perkara kepada Negara .
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan lalu bertanya terhadap terdakwa ” saudara terdakwa ” apakah saudara menerima putusan tersebut ? Yang di jawab terdakwa terima yang Mulia , sementara JPU menyatakan kasasi
Tio