Warga Rawa Burung Tangeran Tuntut Keadialan Angkasa Pura  II atas Pembayaran Kerohiman

Sebarkan Berita

Tangerang, Focusflash.id– Masyarakyat Rawa Burung Kosambi Rt 01 RW 01 eks tanah irigasi melakukan mogok massal dan menutup akses jalan bandara Parameter Utara Rabu,26 Feburary 2020.

Menurut pengakuan salah satu kordinator aksi “Mandor Bameng” sudah mendiami Rawa  Burung selama 41 tahun dan  luas bangunan 150 m. Rt 01 Rw 01 Desa Rawa Burung  terdiri dari 97 KK.

Melalui beberapa kali pertemuan warga dengan pihak Angkasa Pura II, pihak Angkasa Pura  II memberikan uang kerohiman pembongkaran rumah sebesar Rp.50 juta per Kepala Keluarga dikalikan dengan jumlah 97 KK berarti uang yang diberikan kepada warga kurang lebih Rp 5m lewat kuasa hukumnya Rustam Efendi SH. M. H.

Adapun rincian uang kerohiman tersebut,Rp 25 juta untuk pembongkaran rumah, Rp 10 juta ongkos pindahan barang barang, dan Rp 15 juta untuk uang kontrakan.

Berhubung karena pembangunan Run Way terminal 3 sudah mendesak dan rumah warga akan segera dilakukan pembongkaran  aliran listrik dan jaringan air PDAM sudah diputus.

Pembayaran uang kerohiman dilakukan lewat Lurah Rawa Burung Bapak Rukiat tanpa disertai dengan surat tanda bukti pembayaran yang sah atau tanda meterai yang bisa dipertanggung jawabkan.

Karena masyarakyat merasa sudah terdesak, dari pada tidak ada sama sekali akhirnya diterima dengan berat hati.

Setelah beberapa bulan kemudian pihak masyarakyat yang menerima uang kerohiman dari Angkasa Pura II, pihak Angkasa Pura mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tangerang, gugatan hak atas tanah dan dimenangkan oleh Angkasa Pura II.

 

Pihak Angkasa Pura II membantah memberikan uang kerohiman sebesar Rp. 5 m kepada warga Rawa Burung Rt 01 RW 01.

 

Karena tidak mempunyai hak atas tanah dan dianggap melawan hukum.

 

Ada 7 rumah di desa Rawa Rengas yang menempati tanah bandara, dibayar penuh oleh pihak Angksa Pura II dengan harga Rp. 300 juta sampai Rp. 400 juta bergandengan dengan Rawa Burung  kenapa kami diberlakukan dengan tidak adil.

 

Dengan aksi ini kami meminta kepada pihak Angkasa Pura II agar kami dipertemukan langsung dengan pengacara Rustam Efendi, jangan hanya perwakilan saja dan juga tim 9 serta pihak yang berkepentingan terkait ganti rugi bangunan dalam aksi hari ini dihadiri juga oleh perwakilan pihak Angkasa Pura II oleh bapak Sutisna dan beliau berjanji akan menyampiakan dalam pembahasan berikutnya. (Marbun)

 

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update