Koalisi Mercusuar Banten ( KMB ) : Kejati Banten Jangan Mandul Usut Kasus Genset RSUD Banten

Sebarkan Berita

Banten – Focusflash.id – Keluarga besar LSM, Ormas, Peguron, Dan Media yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten ( KMB ) menggelar aksi didepan Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis ( 12/9 ), Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh 36 LSM, 4 Ormas, 3 Peguron, Dan 14 Media yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten ( KMB ).

Dalam beberapa orasinya para Pimpinan LSM dan Ormas yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten ( KMB ) meminta serta mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menetapkan tersangka baru pada kegiatan pengadaan Genset di RSUD Banten pada Tahun 2015.

Kejaksaan Tinggi Banten harus berani dan jangan mandul didalam menegakan supremasi hukum di Propinsi Banten khususnya didalam penanganan pengadaan Genset di RSUD Banten serta meminta agar kejaksaan tinggi Banten segera meningkatkan status Akhrul Apriyanto, SKM,  M.Si ( Wakil Direktur RSUD Banten dan Ketua Tim Survey ), Sri Mulyati ( Selaku Kabag Umum, Sekertaris Tim Survey dan Koordinator PPTK ), Dan Dra. Hartati Andarsih, M.Si ( Selaku PPTK dan Anggota Tim Survey ) yang sebelumnya statusnya masih sebagai saksi.

Saat memberikan tanggapannya di depan ratusan Pengunjuk rasa perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Banten mengatakan bahwa penanganan mengenai kasus pengadaan genset jilid 2 di RSUD Banten menjadi skala prioritas kejaksaan tinggi Banten namun perlu waktu untuk melakukan pengungkapannya. 

Perlu untuk diketahui bahwa berdasarkan amar putusan Nomor : 29/Pid.sus-Tpk/2018/PN.SRG Dan berdasarkan fakta-fakta didalam persidangan bahwa sudah ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana korupsi didalam pengadaan Genset pada tahun 2015 pada jilid 1, Ketiga Terdakwa tersebut atas nama Dr. drg. Sigit Wardojo, M.Kes selaku Plt. Direktur RSUD Banten, Endi Suhendi Direktur CV. Megah Tehnik/Penyedia Jasa, Dan M. Adit Hirda.(Red) 

red-focusflash

dukung informasi ter-update