Kabupatan tangerang– Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di Jalan Raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada waktu hari Senin (22/11/2021). jumat.3.12.2021
Komplotan yang sukses dibekuk berjumlah 3 orang pria masing-masing berinisial IF (19) warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, MAR (16) warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan AW (12) warga Kecamatan Sukadiri. Kecuali AW yang masih di bawah umur, dua tersangka lain kini ditahan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi saat korban Y (16) dan teman perempuannya yaitu R (16) sedang duduk-duduk di pinggir jalan di lokasi kejadian.
“Kemudian datang para pelaku menghampiri korban dan meminta uang untuk membeli minuman keras sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam,” kata Wahyu, Jumat (3/12/2021).
Korban awalnya enggan memberikan uang. Oleh karena itulah, tersangka IF melukai korban Y dengan senjata tajam jenis celurit hingga melukai punggung korban Y. Setelah korban tidak berdaya, para tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik kedua korban.
“Setelah mendapatkan barang milik, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku anak inisial AW,” tutur Wahyu.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah itu, Unit VI Resmob pimpinan Kanit Iptu Ngapip Rujito melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas yang diduga pelaku, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Selasa (30/11/2021), tersangka IF berhasil ditangkap di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kemudian menyusul penangkapan tersangka MAR dan AW.
“Berdasarkan pengakuannya para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan HP lebih dari 45 kali,” tandas Wahyu.supri/red