95 Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Pajak Terima Hibah Rp100,1 Miliar Kemenparekraf

Sebarkan Berita

 

Tangsel. Focusflash.Id, Puluhan pelaku usaha di Tangsel mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Bantuan sebesar Rp.100,1 miliar diberikan secara bertahap kepada 95 pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, bantuan hibah Kemenparekraf tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak dan juga memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Yang baru mendapat bantuan adalah pelaku usaha yang sudah mengikuti aturan berlaku, selain wajib pajak, juga memiliki TDUP. Mari kita ambil hikmahnya bahwa berusaha harus mengikuti regulasi,” kata Airin saat memberikan dana hibah kepada pelaku usaha, di Alam Sutera, Tangsel, Selasa (22/12/2020).

Di masa pandemi ini, Airin menuturkan, pendapatan Kota Tangsel dari sektor wisata mengalami penurunan yang signifikan.

Dia berharap, bantuan yang diberikan Kemenparekraf dapat menjadi stimulan, agar para pelaku usaha pariwisata dapat bangkit dan beradaptasi dengan situasi Pandemi yang hingga kini belum berakhir.

“Kita tahu bahwa realisasi tahun 2019 mencapai 380 miliar, sekarang 2020 pendapatan dari sektor pariwisata sekitar 246 miliar, mengalami penurunan signifikan sekitar 64 persen,”

“Mudah-mudahan bantuan dari kemenparekraf menjadi stimulan bisa mendorong pelaku usaha bisa bangkit kembali, yang kita tidak tau Pandemi sampai kapan. Tapi yang pasti kita harus hidup dengan adaptasi baru,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Santoso mengungkapkan, dana hibah tersebut diberikan menjadi dua tahap.

Untuk tahap pertama, kata dia, diberikan kepada 58 pelaku usaha. Sementara, untuk sisanya akan diberikan selanjutnya, hingga akhir tahun 2020.

“Pencairan pada hari ini adalah tahap pertama, kemudian untuk tahap kedua akan disalurkan pada hari-hari selanjutnya, yang pada intinya sampai akhir tahun sudah harus selesai,” ungkapnya.

Sementara, Heru menambahkan, besaran bantuan yang diberikan dengan nominal tertinggi Rp1,8 miliar dan penerima terendah sebesar Rp1 juta.

“Bantuan yang diberikan variatif, dinilai dari nilai pajak yang disetorkan,” tandasnya.

Sorryanus H

red-focusflash

dukung informasi ter-update