5 Wartawan gadungan lakukan Pemerasan, 2 Tersangka berhasil ditangkap
Bogor,Focusflash.id– Dengan modus mengaku sebagai wartawan, hari ini konferensi Pers dihadiri dengan bupati Bogor di polsek cileungsi. Perkara ini diawali atas dasar laporan polisi pada tanggal 23 september 2021 di polsek cileungsi. Senin,04.10.2021
Bahwasanya korban merasa di peras oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan. Dari laporan tersebut kemudian polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal JS dan JN, ada dua tersangka yang kita tangkap. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam DPO yaitu FS, FBS, FS semuanya warga Bekasi.
Dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan, kemudian kita dapati ada padanya Id card wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan liputan Hukum.
Modusnya dengan cara mengawasi beberapa korban mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya.
Pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kab. Bogor yang jadi TKP, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gn.Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Mg. Mendung dan Ciawi.
Menurut pengakuan tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya. Tetapi hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun sudah melancarkan aksinya.
Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp.500 juta.
Untuk para sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka.
Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut takuti kemudian diperas.
Atas kejadian tersebut kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
Bagi ASN, Lurah, Camat, Kadis bila di ancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek yang terdekat, kami akan proses. “tutup Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH.”
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan Terimakasih kepada Bapak Kapolres sudah melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan. Proses selanjutkan akan dikembangkan oleh Kapolsek Cileungsi.
Apresiasi untuk Bapak Kapolres dan Kapolsek atas pengungkapannya, kasus pemerasan oleh wartawan ini. Himbauan untuk ASN dan siapapun yang jadi korban pemerasan jangan takut untuk melapor karena pasti akan di proses oleh pihak kepolisan Polres Bogor. Tutup Bupati Bogor Ade Yasin.” (Sumber Humas Polres Bogor)