3 Tersangka Pencurian di Ringkus Polres Serang Kota

Sebarkan Berita
SERANG KOTA – Focusflash.id –  Polres Serang Kota merilis ungkap kasus tiga tersangka yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Sumur Pecung Kota Serang, Banten.
Satu dari tiga tersangka terpaksa dihadiahi timah panas dikarenakan berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
“Salah seorang pelaku kita berikan tindakan tegas yang terukur dikarenakan berusaha melarikan diri saat kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira S.Ik
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 3 sepedah motor, 2 kunci T  dan 1unit smartphone.
Kemudian tiga tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” Tegas AKP Ivan.
Di tempat yang sama Kasat Shabara Polres Serang Kota AKP Tomi Hadi Sumpena menjelaskan, jika awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan jika ada pelaku pencurian yang sedang diamuk masa di wilayah Sumur Pecung, Kota Serang.
“Dua tersangka berinisial H-D dan A-W merupakan eksekutor pencuri kendaraan roda dua, kita selamatkan dari kerumunan masa dan kita amankan ke Mapolres Serang kota untuk proses lebih lanjut,” Jelas AKP Tommy Hadi Sumpena.
Dari penangkapan kedua tersangka petugas Satreskrim Polres Serang Kota juga berhasil mengamankan satu tersangka lain yang merupakan penadah hasil barang curian.
“Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Serang Kota juga Mengamankan satu pelaku lainnya di wilayah Cilegon berinisial T-J yang berperan sebagai penadah,” sambung Tommy.
Saat ini dua tersangka yang menjadi eksekutor masih mendekam di Sell Tahanan Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pengembangan atas kasus pencurian kendaraan ropda dua, sementara satu tersangka lainnya yang merupakan penadah akan dilimpahkan ke Mapolres Cilegon mengingat lokasi penangkapan tersangka masuk ke wilayah hukum Polres cilegon.
Sumber : Kabag Humas Polres Serang Kota 

red-focusflash

dukung informasi ter-update