Akibat Maniak Main Tiktok, Suami Laporkan lstri Ke Polisi
Tangerang, focusflash.id- Seorang pria bernama BH (55), warga Cibodas Kecil, Rt 007/Rw 003, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, melaporkan istrnya ke Polrestro Kota Tangerang.
BH melaporkan istrinya, EA (30) ke Polrestro Kota Tangerang dengan nomor laporan LP/B/408/IV/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA POLDA METRO JAYA.
Berawal dari istrinya, EA yang aktif di Media Sosial (Medsos) tiktok, mendapatkan kenalan seorang pria bernama BD yang mengaku sebagai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Ternyata setelah dicek, BD bukan dari TNI, tapi hanya pernah mengikuti kepelatihan TNI selama 3 bulan (Komced).
Dengan aktifnya EA di tiktok setiap saat, maka terlena dengan dunianya, akhirnya dengan BD merajut rasa, asa dan suka antara EA dan BD.
Hal tersebut akhirnya ketahuan sama BH selaku suami sahnya EA. Akibatnya EA kabur dari rumah dan tinggal di rumah orang tuanya. Saat BH datang meminta istrinya untuk pulang ke rumah, EA menolak atas ajakan suaminya. Terjadilah cekcok dan keributan di rumah orang tuanya EA.
Kronologinya, menurut keterangan pelapor sebagai korban, awalnya saat menjemput terlapor EA di TKP, tiba- tiba terlapor ibu AT (orang tua EA-red) langsung memberikan surat Akta cerai kepada EA, dan selanjutnya diberikan kepada BH.
Dan BH pernah didatangi oleh BD dengan memakai seragam lengkap dari kesatuan TNI AD dan 1 orang temannya juga berseragam TNI AD diiringi oleh EA. Sambil menggertak BH dan terjadilah cekcok mulut diantara mereka. Kejadian tersebut terjadi di jalan M.Toha, Kelurahan Gerendeng, Kota Tangerang
Saat BH menanyakan ke BD dinas dimana, pangkat nya apa, dari kesatuan mana, BD gelagapan tidak menyangka di tanya hal seperti itu. Akhirnya BD mengeluarkan KTA nya. Dan baru ketahuan bahwa BD bukan anggota TNI AD, tapi anggota Komced yang berdomisili di Bekasi.
Dan di lain waktu, karena merasa curiga, BH langsung melakukan pengecekan ke kantor Pengadilan Agama dan kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang.
Dan pada tanggal 18 April 2024, pukul 11.41 WIB, BH membuat laporan ke Polrestro Kota Tangerang atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 264 KUHP atau 266 KUHP.
Kejadiannya di jalan Kisamaah, Kp. Baru, Rt 001, Rw 004, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Selanjutnya, pada tanggal 9 April 2024, pukul 20.00 WIB, dengan terlapor atas nama EA diduga telah melakukan Tindak Pidana: Pemalsuan atau Pemalsuan Akta Otentik Kutipan Cerai dengan nomor: 13/Um- 1227/-2022, dengan catatan bahwa Kutipan Akta perceraian tersebut TIDAK TERCATAT pada depo arsip Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang.
Kemudian pada tanggal 16 April 2024, putusan perkara dengan nomor: 22/Pdt.G/2022/PA/Tangerang, BUKAN PRODUK HUKUM Pengadilan Agama Kota Tangerang.
Akta nomor perkara EA tersebut diatas adalah nomor perkara atas nama orang lain, bukan perkara milik pelapor BH dan terlapor EA. Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke SPKT Polrestro Kota Tangerang untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, Polisi mengatakan akan melakukan tindakan berupa pemanggilan terlapor EA terkait pemalsuan dokumen berupa Akta cerai.
“Dengan kejadian ini, saya sangat kecewa, setiap saya pulang kerja istri saya masih terus main tiktok dan komunikasi dengan seseorang yang bernama BD. Setelah saya tegor dia marah dan minggat kerumah orang tuanya. Ada sekitar 1 bulan dia tinggal dirumah orang tuanya. Saat saya menjemput kerumah orang tuanya tiba- tiba saya disodorin surat cerai dari EA, yang pembuatan pemalsuan surat Akta cerai di bantu oleh teman dekatnya yang bernama BD. Dan sebelumnya surat Akta cerai itu di pegang mertua saya ibu AT, ” urai BH kepada awak media, rabu (16/6/24).
Lanjutnya, bahwa dirinya di kasih surat Akta cerai dan spotan marah karena merasa belum pernah mendapatkan surat panggilan dari kantor Departemen Agama kok tiba- tiba mendapatkan surat Akta cerai. Dan ketika surat di baca ada kejanggalan di Akta cerai yaitu pada tanggal 21 Juli 2022, sedangkan dibawahnya surat di buat tanggal 7 April 2022. Seharusnya dibuat bulan April diputuskan bulan juli. Sedangkan di surat itu masih tanda tangan dan stempel basah, kan Kalau sekarang sudah pakai barkode.
Ketika saya cek lewat WhatsAap pada nomor perkara 22/Pdt.G/2022/PA.Tng, itu keluarnya atas nama Siti Sifa Fauziah binti O’ong, tergugat nya atas nama Tumidin bin Sudiyanto, “ujarnya.
BH merasa sangat kecewa dan sakit hati, Dia berumah tangga dari tahun 2016 dan punya anak satu dari EA.
Dan EA pernah dilaporkan dengan pasal 49 nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT dan pasal 406 UU pidana.
EA menelantarkan anak, dan sampai sekarang laporan BH yang dulu tidak diproses dan tidak berjalan di Kepolisian. Maka dari itu EA yang beranak 1 ini merasa kebal hukum dan membuat ulah kembali, karena merasa aman dan merasa punya backingan dari orang yang mengaku dari anggota TNI AD, sehingga berani memalsukan Akta cerai dan diberikan kepada suaminya.
“Saya minta keadilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan harkat martabat saya atas kejadian ini.
Sampai saat ini EA tidak diketahui keberadaannya. Sudah 3 bulan lebih menghilang tanpa diketahui jejaknya, ” terangnya.
( Red )