Diprotes Warga, Pabrik Pengolahan Limbah Plastik Harus Ditutup
Focusflash, Kota Tangerang- Pabrik pengolahan limbah biji plastik dari PT. FEFI PLASTIK yang ada di Kota Tangerang yang imbasnya pencemaran udara, hingga saat ini madih terus beroperasi 24 jam.
Selain tidak mengantongi ijin dari beberapa Dinas yang ada di Kota Tangerang, pabrik tersebut yang berada di lingkungan padat penduduk itu juga mengakibatkan pencemaran udara hingga diprotes warga.
Merajut pada saat ini, lndonesia sudah pada level darurat dalam penanganan limbah plastik, karena sudah menjadi Negara terbanyak kedua di Dunia setelah China. Limbah plastik sangat sulit terurai sehingga sangat berbahaya bagi kelangsungan makhluk hidup.
Kembali ke PT.FEFI PLASTIK yang ada di Kota Tangerang, sebelumnya, Pabrik limbah biji plastik dari PT. FEPI PLASTIK menurut pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang sudah diberi surat Teguran agar tidak melakukan aktifitas, karena diduga perusahaan telah menyalahgunakan fungsi izin dan berada di zona kuning.
Pihak pabrik limbah biji plastik milik HK itu, terkesan tidak menggubris surat teguran yang di layangkan Satpol-PP Kota Tangerang kepadanya, padahal surat teguran tersebut sudah yang ke dua kalinya, hingga kini pabrik terlihat masih melakukan aktifitas nya setelah jeda waktu beberapa minggu terhenti pasca surat teguran ke dua berjalan.
Diketahui, PT. FEPI PLASTIK yang berada di Jl. Imam Bonjol Gang Keramat 1 RT 02 RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, dimana sebelumnya telah viral diberitakan di berbagai portal media online maupun cetak, disinyalir perusahaan tersebut berdiri di atas zona kuning dan diketahui bahwa izin nya adalah izin bengkel sebagaimana diperkuat dari dinas terkait.
Pabrik PT. Fefi Plastik yang memproduksi limbah plastik menjadi biji plastik itu, saat mulai terdengar suara mesin berbunyi, dan terlihat mobil truk masuk dan bermuatan penuh membawa bahan limbah yang akan di produksi, Senin (20/5/2025).
Dengan adanya informasi, tim media berupaya mengambil vidio untuk di informasikan lebih lanjut kepada pihak terkait, karena dengan beroperasinya perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat teguran pihak Satpol PP.
“Bang tanya ke ketua abang pak Bahrun,”ungkap JRT selaku penyidik di Satpol PP Bidang GAKUMDA, setelah memberitahu melalui chat What’sapp setelah dikirimkan rekaman vidio aktifitas pabrik dilapangan.
Ia juga tidak membalas saat ditanyakan kapasitas seorang Bahru tersebut yang disebutnya, saat dicoba konfirmasi esok harinya dengan menegaskan kembali peranan saudara Bahru dalam penegak Perda yang jelas terkesan mengalihkan pembicaraan, hingga berkali-kali di coba di telepon tidak diangkatnya.
Tidak hanya itu, demikian hal nya dengan Kasatpol-PP, Wawan Fauzi Saat dimintai tanggapannya terkait pabrik tersebut, yang lebih parah nya semua chat dibaca namun tidak dibalas, bahkan ditelepon tidak mau mengangkat, dengan sikap pihak Satpol-PP sangatlah disesalkan, dimana figur publik yang tidak memberi contoh yang baik.
Namun sama saja entah itu PPNS maupun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Tangerang tidak ada respon apapun, sehingga menuai ketidak pastian dan tidak koofratif, padahal chat yang dikirim sudah centang dua warna biru, artinya dibaca saja, dengan pelayanan yang tidak baik memutus komunikasi, padahal Pj. Wali Kota Tangerang sebelumnya terkait permasalahan pabrik yang menjadi pembahasan tersebut dirinya berjanji akan menindak lanjuti.
Sementara, Bahru Navizha membantah tudingan terkait apa yang disampaikan pihak Satpol-PP, khususnya JRT yang menyatut namanya, menurutnya, terkait dirinya dengan tugas Satpol-PP bukan tugas dan kapasitasnya.
“Kok saya dibawa-bawa, siapa saya kenapa saya di pertanyakan dan mengapa saya ada di pertanyaan itu (Satpol-PP) apa ada konspirasi di dalamnya itu harus dipertanyakan,” Tepisnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 148 ayat (1) di mana tugas pokoknya adalah membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku pimpinan institusi haruslah memiliki kemampuan dalam memahami masalah dan tantangan yang secara nyata dihadapi.
Mengingat berbagai masalah sosial- ekonomi yang berkembang di masyarakat yang menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum akibat kurangnya kesadaran dan ketidaktaatan warga untuk mematuhi peraturan daerah atau keputusan kepala daerah seperti keberadaan dan kegiatan pedagang kaki lima (PKL) pada area publik, usaha-usaha yang diadakan dijalur hijau, bangunan yang tidak didasari IMB/PGB, dan lain-lain mengakibatkan gangguan terhadap kondisi ketentraman dan ketertiban umum di daerah, serta operasi penertiban jika terdapat penyimpangan terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Sampai berita ini di turunkan, belum ada tanggapan dari pihak Satpol PP Kota Tangerang terkait pabrik limbah biji plastik tetsebut.
(RED)