Sebarkan Berita

Focusflah, Tangerang- Terdakwa Dokter Merry membantah tudingan kalau dirinya nya melakukan pembunuhan.

 

Dokter Merry menerangkan bahwa tidak terpikir sama sekali oleh nya, bahwa minyak yang di beli oleh Leon tersebut akan di gunakan untuk bunuh diri, dan juga mencelakai keluarga nya sendiri.

 

Dokter Merry juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terhadap diri nya telah melakukan  pembunuhan berencana tidak lah bener, karena tidak sesuai dengan fakta – fakta yang terjadi, karena dirinya tidak membakar apapun dan membakar siapapun, tidak satupun fakta yang bisa menunjukkan dirinya membakar atau pun melakukan pembajakan yang menyebabkan kematian.

 

” Tidak satupun fakta yang menunjukkan saya membakar ataupun membunuh, fakta nya pacar saya Leon, sudah melakukan upaya bunuh diri selagi di jalan tol, dari pagi, siang bahkan sampai malam, Leon membeli bensin sendiri dan Leon juga yang membawa sendiri bensin kedalam ruko Bengkel Intan Jaya miliknya ” Ujar  Dokter Merry, saat persidangan di pengadilan negeri Tangerang kota provinsi Banten.

 

Saat Sidang berlangsung Kuasa hukum Dosma roha Sijabat SH. MH. Bersama dengan Tim nya Arizona Sitepu SH, menghadirkan saksi kunci dan saksi pengungkap fakta yang melihat langsung kejadian kebakaran Ruko bengkel intan jaya tersebut.

 

Dalam keterangan saksi tersebut antara lain :

 

  1. Pada persidangan sebelumnya Senin ( 13/06/2022 ), seorang saksi kunci yang bernama Yahya Juhaya, melihat langsung kejadian kebakaran di ruko bengkel motor intan jaya milik Leon, kejadian tersebut pada tanggal 06/98/2021 yang lalu. Yahya Juhaya adalah warga Cibodasari kecamatan Cibodas kota Tangerang, seorang pedagang sayur yang berjualan tidak jauh ( bertetangga – Red ) dengan ruko bengkel motor intan jaya tersebut.

 

Yahya menjelaskan bahwa toko jualan sayur nya bersebelahan dengan bengkel motor yang terbakar.

 

Saksi Yahya mengatakan bahwa ” sekitar jam 23 .30 WIB, melihat ada mobil warna hitam parkir di depan ruko tersebut, saat itu juga melihat Leon keluar dari mobil dan langsung masuk kedalam ruko intan jaya miliknya, dengan membawa tentengan di tangan nya “.

 

Yahya juga menambahkan ” kalau Leon keluar mobil dari pintu penumpang  sebelah kiri, selang 5 ( Lima ) sampai 10 ( sepuluh ) menit ada suara gemuruh dari dalam bengkel, saat itu juga kelihatan ada api yang menyala dari dalam bengkel tersebut, tidak lama kemudian tiba – tiba seorang wanita keluar dari pintu mobil bagian sopir dengan ciri – ciri memakai kacamata, tinggi, berambut panjang.

 

Wanita tersebut menutup pintu bagian kiri pintu penumpang, di karenakan Leon tidak menutup nya saat keluar dari mobil, wanita itu langsung berteriak minta tolong, ” Tolong – tolong “,  teriak nya, karena mobil hanya berjarak 1 meter dari kebakaran, wanita tersebut pun memindah kan mobil nya dan parkir di depan toko herbal, tepat nya empat (4 ) ruko dari lokasi kebakaran.

 

Kejadian kebakaran Ruko bengkel motor intan jaya pada tanggal 06/08/2021 lalu mengakibatkan, menewaskan 3 ( tiga ) orang korban yakni, LE, dan kedua orang tua nya ED dan LI.

 

  1. Menurut saksi Saerun ketua RT, RW 20 kelurahan Cibodasari kecamatan Cibodas kota Tangerang, saat menjelaskan di persidangan, bahwa tanggal 06/08/2021 yang lalu, sekitar pukul 23.30 wib, beliau sedang berada di rumah nya yang tidak jauh dari lokasi, mendengar teriakan warga ” ada kebakaran ” lalu beliau pun keluar dari rumah untuk melihat kebakaran yang hanya berjarak 100 meter dari rumahnya, Saerun pun langsung bergegas lari menuju lokasi kejadian untuk melihat api yang sudah mulai membesar dan menghanguskan ruko milik warganya yang bernama Leon.

 

Saat itu Saerun melihat warga sekitar berdatangan dan berupaya untuk memadamkan api, sedangkan mobil Damkar ( pemadam kebakaran ) saat itu masih belum ada yang datang.

 

Lebih lanjut, Saerun menerangkan bahwa sesudah dirinya sampai di lokasi kejadian kebakaran, dirinya langsung mematikan lampu listrik di lokasi itu, karena di sekitar lokasi kejadian ada tempat pemadaman listrik, itu beliau lakukan agar api tidak merembet kerumah warga lain nya,

 

Saerun juga menambahkan, di lokasi kejadian kebakaran melihat seorang wanita yang memakai kacamata, tinggi, berambut panjang, An. Dokter Merry Anastasia yang sudah basah kuyub sedang membawa ember dan ikut memadamkan api tersebut, saat itu juga Merry sempat mengobrol kepada Saerun, Merry mengatakan bahwa ia ingin masuk kedalam ruko yang terbakar untuk menyelamatkan Leon pacarnya.

 

Saat Saerun melihat gerakan Merry yang berlari untuk menerobos api yang sudah membesar dan mulai menghanguskan seluruh ruko, dengan sigap Saerun langsung menarik Merry keluar dan menjauh dari ruko, sekitar 50 meter dari lokasi kebakaran, untuk menyelamatkan nyawa Merry.

 

” Saya menarik langsung saudari Merry Anastasia keluar sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, agar Merry tidak menerobos api “, ujar Saerun.

 

Kuasa hukum terdakwa menanggapi hal itu, serta menuturkan bahwa, ” Berdasarkan Analisis Yuridis kami penasehat hukum terdakwa Dokter Merry Anastasia, kami menyampaikan bahwa tuntutan maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pasal 340 KUHP maupun 338, 187 (3), 187 (1) KUHP, tidak lah terpenuhi unsur – unsur nya, karena terkait 340 KUHP yang dinamakan dengan unsur berencana harus lah di lakukan dengan Tersistematis dan menurut keterangan Ahli Pidana Dr. Eva Achjani Zulfa SH. MH, bahwa yang dimaksud PERENCANAAN dalam PEMBUNUHAN BERENCANA adalah mengenai cara pelaku berpikir tentang apa dan bagaimana tindakan itu dilakukan, tentang pelaku memperhitungkan waktu secara matang – matang.

 

Sementara itu, bagaimana kita dapat mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan hal yang di jelaskan tersebut, padahal berdasarkan fakta yang tertuang di persidangan adalah rangkaian dari awal sebelum kejadian, fakta nya terdakwa sedang berada dalam jadwal piket kerja selama kurun waktu 36 jam di RS ( rumah sakit ) Umum Murni Asih, dan mengenai apa dan bagaimana perbuatan itu di lakukan baik sebelum, sesaat dan sesudah nya seperti bagaimana menyiapkan alat bukti dan sebagainya, jadi dalam konteks itu, berbicara tentang adanya masa atau tenggang waktu berpikir yang mana hal ini juga tidak terpenuhi, bila melihat fakta – fakta yang menerangkan rangkaian perbuatan terdakwa, yaitu niat awal pergi ke Ruko/ bengkel adalah untuk mengantarkan saudara Lionardi Syahputra alias Leon untuk mengambil pakaian.

 

Kemudian yang membeli bensin bukan terdakwa, melainkan oleh Sdr. Leoanardi Syahputra alias Leon sendiri dan terkait dipindahkan nya bungkusan cairan yang tercecer di mobil oleh terdakwa, bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dapat di kategori kan sebagai kesengajaan dan direncanakan.

 

Karena didukung dengan keterangan dari ahli, bahwa tidak ada korelasi nya antara meletakkan bensin di depan ruko / bengkel dan dengan terjadi nya kebakaran pada ruko / bengkel tersebut, karena bila tidak ada sumber api / pemantik yang di lakukan tidak akan menyebabkan terjadinya kebakaran.

 

Kemudian didukung dengan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran tersebut, yang menerangkan bahwa Terdakwa Merry Anastasia hanya meletakkan sesuatu yang berbentuk pelastik dan kemudian menutup mobil, dan kebakaran tersebut bermula adanya ledakan yang terjadi dari dalam ruko / bengkel, yang artinya tidak ada korelasi antara kebakaran yang terjadi di dalam ruko/ bengkel dengan bensin yang di letakkan oleh terdakwa didepan pintu bengkel tersebut.

 

Hal ini mematahkan semua unsur terkait pembakaran/ pembunuhan dalam pasal 340. 338. 187 (2) maupun (1).

 

Kemudian terkait perbuatan yang dilakukan pasca terjadi kebakaran juga tidak mendukung rangkaian peristiwa yang dapat dikatakan sebagai perencanaan, karena jelas dari fakta persidangan menerangkan justru terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan seperti menghubungi petugas pemadam kebakaran, meminta pertolongan kepada warga sekitar, dan mencoba masuk kedalam ruko/ bengkel yang telah terbakar untuk menyelamatkan pacarnya Leon dan seisi rumah tersebut, bahkan dia berada disana sampai proses evakuasi korban selesai.

 

” Hal tersebut diatas menunjukkan bahwa tidak terdapat perbuatan yang direncanakan lebih dahulu, sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh pelaku pembunuhan berencana. Maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar terdakwa Dokter Merry Anastasia di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena tidak terpenuhinya unsur – unsur yang telah kami jelaskan pada Analisis, Yuridis, ” ucap Arizona Sitepu SH mengakhiri.

 

(TIO)

red-focusflash

dukung informasi ter-update